Minggu, 22 April 2012


Langkah PSSI dalam menghadapi sanksi FIFA
Saya yakin Anda semua masih ingat kekalahan telak timnas U-21 atas Bahrain dengan skor yang cukup mencengangkan, yaitu 10-0. Saat pertama kali saya melihat itu, saya merasa ada yang aneh. Saya yakin timnas tidak sebodoh itu melawan Bahrain. Kemampuan timnas kita bisa di bilang sama ataubahkan lebih baik dari timnas Bahrain, tapi mengapa skor bisa telak seperti itu? Hanya timnas U-21 dan PSSI yang bisa menjawabnya. Hal ini pun mendapat perhatian dari FIFA. Menurut mereka ada yang aneh dengan skor pertandingan tersebut. Sebelumnya, Badan Sepak Bola Dunia atau FIFA akan melakukan investigasi terkait pertandingan kualifikasi tersebut. FIFA curiga karena dari enam kali pertemuan terakhir kedua tim, Bahrain tidak pernah meraih kemenangan lebih dari dua gol. FIFA pun sempat meminta penjelasan dari PSSI.

IPL juga merupakan polemik yang berpotensi menjadi sanksi. FIFA telah mengangap kompetisi LPI itu sebagai kompetisi yang ilegal. Masih menurut PSSI, mereka mengklaim telah diberi wewenang penuh oleh FIFA untuk mengambil langkah-langkah cepat guna mengatasi masalah ini.
PSSI sudah mengambil beberapa tindakan untuk merespons petunjuk FIFA, di antaranya mencoret keanggotaan Persema Malang, PSM Makassar, dan Persibo Bojonegoro dari PSSI. Kemudian, induk sepak bola tertinggi Indonesia itu juga telah melarang pemain lokal yang bermain di LPI untuk membela timnas Indonesia, contohnya Irfan Bachdim (Persema).

Salah satu contoh sanksi FIFA adalah sanksi atas kapten timnas U-23 , Aji Santoso, Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) berupa larangan mendampingi tim dalam empat pertandingan internasional dan denda CHF 6.000 (enam ribu franc Swiss) atau sekitar Rp 60 juta.
Namun FIFA tidak akan meberikan sanksi kepada Indonesia, berikut kutipannya:


Asosiasi Sepak Bola Internasional (FIFA) tidak akan menjatuhkan sanksi kepada Indonesia. Informasi itu diperoleh pegiat Gerakan Reformasi Sepak Bola Nasional Indonesia dari Sekretaris Jenderal FIFA Jerome Valcke dalam pertemuan di markas FIFA, Zurich, Swiss, Minggu (29/5/2011).



"Confirm (dipastikan) tidak ada sanksi buat Indonesia dan tidak ada di agenda kongres. Saya baru bertemu Jerome Valcke," kata Farid Rahman, delegasi khusus Gerakan Reformasi Sepak Bola Nasional Indonesia (GRSNI), melalui pesan singkat (SMS), seusai bertemu Valcke. Untuk meyakinkan pertemuannya dengan "orang penting kedua" FIFA itu, ia mengirim fotonya bersama Valcke.

Prayogi Karindyka
10109622
3 KA 15

Sumber: bola.kompas.com

Pembangunan infrastruktur di Indonesia


Pembangunan infrastruktur di Indonesia

Infrastruktur merupakan sarana yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Infrastruktur sendiri mempunyai peranan penting, yaitu penggerak ekonomi. Pembangunan infrastruktur  harus sejalan dengan kondisi perekonomian di suau negara.
Jika perekonomian di suatu daerah atau negara ingin meningkat, maka infrastruktur seperti jalan raya, pelabuhan, dan gedung-gedung harus berkembang dengan pesat. Di indonesia sendiri infrastruktur masih kurang merata, sebagian besar hanya berpusat di Indonesia bagian barat, terutama pulau Jawa, maka tak heran pulau Jawa di sesaki para manusia.
Jika di lihat, daerah timur Indonesia masih buruk insffastrukturnya. Padahal daerah timur Indonesia kaya akan SDA. Indonesia bagian timur akan sedikit merasa lega karena pemerintah akan memfokuskan pembangunan insfrastruktur pada 2012 ini. Sesuai dengan arah kebijakan dan sasaran pembangunan infrastruktur 2012, peningkatan kapasitas, kuantitas dan kualitas infrastruktur penunjang pembangunan akan difokuskan di Indonesia bagian timur.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Penanggulangan Kemiskinan, Kementerian PPN/Bappenas, Dr. Ir. Imron Bulkin, MRP, dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR RI, di Gedung DPR, Rabu (15/6).

Secara garis besar, ada tiga arah kebijakan infrastruktur 2012 yaitu meningkatkan pelayanan infrastruktur sesuai dengan SPM, mendukung peningkatan daya saing sektor riil, dan meningkatkan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS).

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas, Dr. Prasetijono Widjojo MJ, MA, juga menyampaikan paparannya terkait Prioritas Nasional 7, yaitu Iklim Investasi dan Iklim Usaha. “Tema prioritas 7 adalah peningkatan investasi melalui perbaikan kepastian hukum, penyederhanaan prosedur, perbaikan sistem informasi, dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK),” jelasnya.


Prayogi Karindyka
10109622
3 KA 15

Sumber : bappenas.go.id

Sabtu, 21 April 2012

Biaya Pilkada


Pemilihan kepala daerah atau pilkada ajang pemilihan kepala daerah yang di lakukan setiap 5 tahun sekali adalah sebuah proses “demokrasi” untuk memnentukan kepala daerah.  Pilkada mempunyai beberapa aturan yang telah di tetapkan olah pemerintah, yaitu dalam RUU baru:
1. Untuk Pemilihan Gubernur dilaksanakan oleh KPUD Provinsi dan DPRD Propinsi.
2. Untuk Pemilihan bupati/ walikota dipilih langsung, umum, bebas, rahasia,  jujur dan   adil  berasal dari asas pemilu
Secara sistematika penyusunan berdasarkan lampiran UU Nomor 10 Tahun 2004, draft ini kurang memenuhi karena tidak dicantumkan penjelasan baik penjelasan umum maupun penjelasan pasal-pasal atau ayat.
Dilihat dari pertimbangan hukum (konsideransi) draft ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya:
1.    Konsiderans huruf a belum mencerminkan landasan filosofis yang melatarbelakangi dibentuknya UU ini; apakah pelaksanaan atau penyelenggaran pemilihan kepala daerah yang selama ini dianggap atau dinilai tidak demokratis?. Kemudian, apakah keperluan akan pengaturan penyelenggaraan pilkada ini merupakan amanat konstitusional (UUD NRI Tahun 1945) karena konstruksi norma dalam Pasal 18 ayat (4) tidak secara tegas (eksplisit) memerintahkan untuk diatur lebih lanjut dengan UU, justru ayat (4) yang jelas dan nyata mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam UU (UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah)?.
2.    Konsiderans huruf b,belum terlihat konstatasi fakta yang sepenuhnya menjadi landasan pembentuknya UU ini. Apakah frase “sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan”  dapat diterima sebagai alasan sosiologis-yuridis yang tepat? Karena parameter/alat uji terhadap hal tersebut sangat sumir dan sulit terukur. Apakah dengan hanya berdasar pada alasan “ketidaksesuaian” tersebut perlu dibentuk UU tersendiri, apa tidak sebaiknya dengan penyempurnaan atau perubahan terhadap pengaturan mengenai Pilkada itu saja?.
3.    Konsiderans huruf c , mengenai rumusan “menetapkan” apakah draft ini nantinya jika telah disetujui bersama oleh DPR akan dilakukan penetapan oleh Presiden ataukan pengesahan?.jika mengacu UU No.10 Tahun 2004, rumusan konsiderans ini seharusnya menggunakan frase “...membentuk Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah”
Ada beberapa persoalan pokok dalam RUU tentang Pilkada ini, antara lain:
1.    Pasal 22 E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, apakah sudah tepat dicantumkan sebagai legal base, mengingat Pasal 22 E UUD secara normatif memuat aturan tentang pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD. Apakah dengan konstruksi norma seperti itu dapat dimaknai secara ekstensif bahwa rezim pilkada untuk memilih gubernur dan bupati/walikota termasuk (include) didalam regim pemilu sebagaimana Pasal 22 E tersebut.
2. Dalam RUU pilkada ini mencakup pemilihan Gubernur, dipertanyakan mengapa dalam hal ini mekanisme pemilihan wakil kepala daerah tidak diatur dalam RUU ini.
3. Selain itu juga pendanaan penyelenggaraan Pilkada di bebankan pada APBN dan APBD dengan  catatan  mekanisme batasan penggunaan APBN/APBD tetapi khusus untuk wakil gubernur, wakil bupati/ walikota diatur tersendiri atau terpisah dari RUU ini.
4.    Apakah tidak sebaiknya UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang pemerintahan masih perlu dicantumkan, dengan pertimbangan:
a.    Bahwa ketentuan mengenai Pilkada merupakan bagian (sub-bagian) dari materi pokok/substansi yang diatur dalam UU tersebut, dan pengaturan pilkada ini masih dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah.
b.   Bahwa berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2004 dalam  lampiran angka 27 yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
Sementara itu, untuk anggaran dana pilkada di ambil dari APBD sangatlah besar bisa mencapai puluhan hingga milyaran rupiah. Biaya pilkada yang terlalu besar dapat menjadi penyebab seorang kepala daerah melakuakn korupsi. Sementara itu gaji seorang kepala daerah tidak cukup untuk membayar keseluruha biaya pilkada, sehingga muncul pendapat kepala daerah melakukan korupsi  untuk membayar biaya pilkada.
Berikut ini saya lampirkan beberapa biaya pilkada di suatu kota antara 2007-2012:
1)            Kota Depok  Rp. 33 Milyar
2)            DKI Jakarta   Rp. 220 Milyar
3)            Magetan  Rp. 15 Milyar
4)            Madiun  29 Milyar

Dominasi perusahaan asing di Indonesia


Dominasi perusahaan asing di Indonesia
Dalam kesempatan kali ini saya ingin sedikit membahas dominasi asing dalam pengelolaan SDA di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, SDA Indonesia sangat melimpah ruah, hal ini membuat bangsa lain tertarik dengan Indonesia. Namun sayang, SDM kita jumlahnya masih sedikit ketimbang dengan SDAnya. Saya rasa dengan sedikitnya SDM pun kita masih bisa mengelola SDA kita dengan mandiri, namun banyak dari SDM kita yang memilih mengelola SDA negeri orang lain dengan alasan materi. Gak salah sih, zaman sekarang siapa sih yang tidak mau uang ?
Sejak zaman Alm Presiden Soekarno, banyak perusahaan asing yang ingin mengambil alih SDA Indonesia, namun Presiden Soekarno menolaknya, menurut dia perusahaan asing hanyalah monopoli keuangan, kapitalisme, dan neolib. Presiden Soekarno juga pernah menolak bantuan dari IMF yang menurut dia hanya akan memberati keuangan negara. Soekarno percayaan dengan kemampuan rakyatnya sendiri.



  Banyak perusahaan asing yang menekan kontrak dengan pemerintahan Indonesia sejak era pemerintahan Alm Soehartom hingga sekarang (Presiden SBY) telah mengakar di negeri ini, contoh saja Freeport, Chevron, Shell, Suzuki, Honda, Yamaha, dll.
Yang perlu di perhatikan adalah agar kepemilikan saham asing di industri nasional tidak begitu dominan, sebab bila itu terjadi  maka perekonomian nasinal bisa pincang.
Dominasi pihak asing kini semakin meluas dan menyebar pada sektor-sektor strategis perekonomian. Pemerintah disarankan menata ulang strategi pembangunan ekonomi agar hasilnya lebih merata dirasakan rakyat dan berdaya saing tinggi menghadapi persaingan global.
Per Maret 2011 pihak asing telah menguasai 50,6 persen aset perbankan nasional. Dengan demikian, sekitar Rp 1.551 triliun dari total aset perbankan Rp 3.065 triliun dikuasai asing. Secara perlahan porsi kepemilikan asing terus bertambah. Per Juni 2008 kepemilikan asing baru mencapai 47,02 persen.
Hanya 15 bank yang menguasai pangsa 85 persen. Dari 15 bank itu, sebagian sudah dimiliki asing. Dari total 121 bank umum, kepemilikan asing ada pada 47 bank dengan porsi bervariasi.
Tak hanya perbankan, asuransi juga didominasi asing. Dari 45 perusahaan asuransi jiwa yang beroperasi di Indonesia, tak sampai setengahnya yang murni milik Indonesia. Kalau dikelompokkan, dari asuransi jiwa yang ekuitasnya di atas Rp 750 miliar hampir semuanya usaha patungan. Dari sisi perolehan premi, lima besarnya adalah perusahaan asing.
Hal itu tak terlepas dari aturan pemerintah yang sangat liberal, memungkinkan pihak asing memiliki sampai 99 persen saham perbankan dan 80 persen saham perusahaan asuransi.
Pasar modal juga demikian. Total kepemilikan investor asing 60-70 persen dari semua saham perusahaan yang dicatatkan dan diperdagangkan di bursa efek.
Pada badan usaha milik negara (BUMN) pun demikian. Dari semua BUMN yang telah diprivatisasi, kepemilikan asing sudah mencapai 60 persen.
Lebih tragis lagi di sektor minyak dan gas. Porsi operator migas nasional hanya sekitar 25 persen, selebihnya 75 persen dikuasai pihak asing. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM menetapkan target porsi operator oleh perusahaan nasional mencapai 50 persen pada 2025.
Tinggal masalah teknis. Karena tak gampang asing dipaksa melepaskan kepemilikannya begitu saja. Jadi ya pakai tenggat waktu yang cukup misalnya 10 tahun harus dilepas ke pihak nasional dalam porsi tertentu. Dan mudah-mudahan di kurun waktu tersebut swasta nasional juga sudah punya sumber keuangan yang cukup untuk membeli saham asing tersebut.

Dengan kepemilikan nasional yang lebih dari asing pada sektor-sektor strategis, diyakini perputaran perekonomian nasional akan semakin kuat dan baik. Kebangkitan ekonomi nasional yang diinginkan banyak orang akan benar-benar terjadi.

Tapi benarkah akan seperti itu? Semuanya kembali pada mentalitas bangsa dan kepemimpinan nasional. Indonesia pernah melakukan nasionalisasi kepemilikan asing di masa lalu. Dan kemudian kembali asing mendominasi. Jangan-jangan permasalahannya bukan pada berapa besar kepemilikan nasional, tapi bagaimana mengelola seberapapun yang kita miliki.

Prayogi Karindyka
10109622
3 KA 15
Sumber:
1)      Kompas.com
2)      Kaskus.us

Selasa, 03 April 2012

Topik Penulisan Ilmiah

Topik Penulisan Ilmiah
Penulisan ilmiah, ya itulah hal yang paling di cemaskan oleh mahasasiswa, bagaimana tidak? Mereka harus membuah sebuah karya tulis yang harus mengikuti beberapa peraturan ketat dan di tambah lagi dengan sulitnya persetujuan dari dosen pembimbing. Sebenarnya PI itu sesuatu yang tidak perlu di cemaskan asalkan kita mengikuti prosedur penulisan dengan baik dan terjadwal.
Saya yakin, masih sangat banyak mahasiswa yang belum siap membuat PI. Jangankan membuat, temanya pun sebagian dari mereka masih banyak yang belum tahu. Banyak dari mahasiswa yang mencari referensi di perpustakaan, internet, seminar, dan lain-lain. Biasanya di perpustakaan, mahasiswa akan banyak menemukan referensi.
Saya sendiri sebagaia mahasiswa semester 6 sudah memiliki beberapa rancangan PI, yaitu :
1.        Berbasis Android
 Tema : Parental Control
 Judul : SMS Tracker

Aplikasi ini di tunjukan untuk orang tua yang ingin mengontrol seluruh traffic SMS sang anak seperti yang kita ketahui, anak-anak (terutama ABG) sangat gemar sekali SMSan (walaupun ada BBM, WhatsApp, YM, dan Catfish), tentu saja hal ini sangat mengganggu proses mereka belajar. Bisa saja seharian mereka hanya ber SMSan. Hal ini yang sangat di sesalkan oleh orang tua. Dengan aplikasi ini, orang tua dapat mengontrol seberapa banyak SMS yang di kirimkan anak mereka. Contohnya jika si anak mengirmkan SMS lebih dari 200 SMS/12 jam, maka aplikasi ini akan mengirimkan SMS ke nomor rujukan(bisa nomor ayah/ibu) yang isinya “Anak Anda telah mengirimkan SMS lebih dari 200 SMS”. Jika si anak mempunyai seorang kekasih, maka aplikasi ini bisa di setting sesuai keinginan orang tua. Aplikasi ini menyediakan fitur VVIP, orang tua tinggal memasukan nomor yang ingin di pantau dan seberapa banyak pemberitahuan SMS yang di kirim oleh anak. jika si anak mengirimkan SMS lebih dari 250 SMS ke nomor sang kekasih, maka aplikasi akan mengirimkan SMS ke hp orang tua dengan bunyi “Anak Anda telah mengirimkan SMS sebanyak 250 ke pacarnya”. Aplikasi ini di rencanakan mempunyai fitur Add Number yang mengkhususkan pemantau sebuah nomor.

2.       Berbasis Android/Windows
Tema : Kamus
Judul : Kamus Komputer

Aplikasi ini terinspirasi dari teman saya yang tidak mengerti beberapa istilah computer. Contohnya teman saya tidak mengerti apa itu Operating System. Dan lalu saya berfiki, “oh iya…, sepertinya kamus computer akan menjadi referansi gw nih”. Aplikasi ini berisi 2 buah fitur, yaitu kamus itu sendiri, dan beberapa tutorial permasalahan computer.
Aplikasi ini di tunjukan bagi mereka yang masih sangat awam terhadap computer dan yang masih takut untuk mengutak-atik computer. Saya yakin aplikasi ini akan sangat bermanfaat. Amin.

3.       Berbasis Android/Windows
Tema : Introducing a personal computer
Judul: Pengenalan body PC

Aplikasi ini di peruntukan bagi mereka yang ini mengenal struktur sebuah PC. Dimana aplikasi ini akan berisi struktur PC, yaitu monitor, CPU, keyboard, mouse, slot/port, isi motherboard, dll


 Nama : Prayogi Karindyka
 Kelas  : 3 KA 15
 NPM  : 10109622








Senin, 19 Maret 2012

Harga BBM


Harga BBM

Akhir-akhir ini rakyat Indonesia di buat bingung dengan kabar kenaikan harga BBM di awal April. Banyak demo menentang kenaikan harga BBM. Mayoritas di lakukan oleh mahasiswa. para mahasiswa berdemo hampr setiap hari, mereka menuntut pemerintah membatalkan kenaikan harga BBM.
Seperti kita ketahui, harga BBM di sebabkan oleh harga minyak dunia yang melambung. Harga minyak melambung di karenakan invasi USA terhadap negara penghasi minyak terbesar, yaitu Iran. Akibatnya Iran menjadi sungjan untuk mengekspor minyaknya, padahal sumbangsih Iran terhadap minyak dunia sangat besar.

Dengan naiknya harga BBM, otomatis subsidi untuk BBM juga ikut naik, maka dari itu pemerintah menaikan harga BBM. Kenaikan yang di usulkan pemerintah mencapai Rp.500-Rp.1500 . bagi sebagian orang kenaikan ini tidak berpengaruh besar terhadap ekonomi mereka, tapi bagi sebagian orang kenaikan ini sangat mencekik mereka. Seharusnya Indonesia tidak perlu mendapatkan imbas atas kenaikan harga BBM, karena tanah Indonesia kaya akan SDA terutama minyak, namun SDM Indonesia masih kurang untuk menghandle SDA yang melimpah. Seharusnya pemerintah menyiapkan rencana jangka panjang untuk menghadapi lonjakan harga minyak dunia di masa depan agar Indonesia tidak terlalu telak menerima imbasnya.

Pendapat masyarakat yang tidak setuju kenaikan BBM:
1)      Akan mengakibatkan efek berantai terhadap harga kebutuhan pokok rakyat
2)      Akan memicu kenaikan harga barang lainnya, biaya transportasi dan inflasi
3)      Penimbunan BBM
Pendapat masyrakat yang mendukung/netral akan kenaikan harga BBM:
1)      percuma ikut demo penolakan kenaikan BBM, toh akhirnya naik juga
2)      serahkan kepada pemerintah, pemerintah yg lebih mengetahui situasinya
3)      lebih senang kalau harga BBM tidak naik, tapi kalau pemerintah maunya naik mau bilang apa


Diantara yang pro, kontra maupun yang abstain yang paling banyak dimuat beritanya adalah mereka yang menolak kenaikan BBM.
Seperti misalnya berita tentang adanya aksi demo penolakan kenaikan BBM yang marak di berbagai daerah di Jawa, Sulawesi dan Sumatera dan tempat lainnya di Indonesia yang disiarkan berbagai media cetak dan elektronik serta internet. Padahal, yang setuju juga banyak, tapi beritanya tidak segencar berita aksi penolakan kenaikan harga BBM. Apalagi yang abstain, hampir tidak ada beritanya sama sekali. Hal ini wajar, karena mungkin di balik penyebaran berita aksi penolakan kenaikan harga BBM tersebut terdapat tujuan POLITIS tertentu.

Minggu, 18 Maret 2012

Peranan Sistem Informasi

Peranan Sistem Informasi
Sebelum dijelaskan peranan sistem informasi, terlebih dahulu menjelaskan
bentuk-bentuk sistem informasi. Menurut Davis (1974 : 57) ; bentuk-bentuk sistem
informasi antara lain, sistem informasi deterministikmdan sistem informasi
probabilistik.
Sistem informasi deterministik adalah sistem informasi yang dalam operasinya dapat
menentukan hasilnya secara tepat, sedangkan sistem informasi probabilistik adalah
sistem informasi yang dalam operasinya tak dapat diduga hasilnya secara pasti.
Kedua bentuk sistem informasi ini, sebaiknya dipadukan dalam proses pembangunan
berkelanjutan.
Sistem informasi sangat berperan untuk menterpadukan semua unsur-unsur
dan saling berhubungan sehingga sistem informasi tersebut harus dipandang sebagai
suatu sistem tunggal, akan tetapi cukup kompleks sehingga perlu diuraikan menjadi
subsistem-subsistem untuk perencanaan dan pengendalian pengembangannya serta
untuk mengendalikan operasinya. Hakikat proyek sistem terhadap pengendalian
proyek pada umumnya tepat. Hal ini menunjukkan penerapan paham sistem dalam
pengembangan proyek sistem Informasi berikut : Sistem informasi dirumuskan dan
tanggung jawab sepenuhnya dibebankan pada satu orang; subsistem-susbsistem
pengolahan informasi yang penting dirumuskan. Batas-batas dan interfaco -interfaco
diuraikan dengan jelas; Suatu penjadwalan pengembangan dipersiapkan; Setiap
subsistem, apabila telah siap untuk dikembangkan, diserahkan kepada suatu proyek.
Pemimpin proyek menguraikan pekerjaan menjadi subsitem-subsistem dan
membebankan tanggung jawab untuk masing-masing; sistem kontrol dipergunakan
untuk memonitor proses pengembangannya.
Penguraikan informasi menjadi subsistem-subsistem dan subsistemsusbsistem
yang lebih kecil penting sekali karena hal ini memungkinkan
dilaksanannya penguraian lebih lanjut setiap subsistem diuraikan dan dirancang
secara cermat sehingga sesuai dengan batas-batas yang telah ditentukan untuk itu,
dan dapat berhubungan dengan tepat, maka bagian-bagian akan sesuai dan bekerja
sama sepenuhnya.
Paham ini sangat sederhana, pelaksanaannya lebih sulit. Beberapa
pertanyaan yang bersifat operasional adalah : Berapa besar sebaiknya suatu
subsistem ? Bagaimana interfaco akan dirumuskan ? Bagaimana batas–batas dapat
dirumuskan supaya tidak membingungkan ? masalah yang timbul apabila satu
sistem yang telah diuraikan/dibagi lagi dijalankan bersama biasanya terdapat pada
batas dan interfaco, sehingga pertanyaan-pertanyaan yang bersifat operasional ini
menjadi penting untuk melaksanakan paham tersebut. Pendekatan penggunaan
perumusan suatu sistem, batas dan interfaco dalam perencanaan, penugasan, dan


Sumber: SUWARDI LUBIS, USU digital library