Senin, 23 April 2012

rbt Tarantula, Mouse Gaming Harga Mahasiswa


Pada kesempatan kali ini saya ingin mereview sebuah mouse gaming dengan fitur yang cukup memuaskan dengan harga terjangkau :D. Nama muse ini adalah rbt Tarantula RB-G036 Gaming Mouse. Mouse ini saya dapatkan dengan harga Rp.100.000,- cukup terjangkau bagi mahasiswa seperti saya. Mouse ini hanya terdapat 1 pilihan warna, yaitu hitam. Mouse ini di baluti dengan box ukuran 25 cm X 25 cm seperti gambar di bawah ini:



Saat Anda membuka box mouse ini Anda akan mendapatkan sebuah mouse gaming minus mouse pad.



Berikut ini penampakan mousenya:





Port USBmouse ini mendukung USB 2.0 dengan balutan warna emas yang menjamin kualitasnya.



mouse ini di lengkapi dengan 3 tombol tambahan, yaitu: DPI switching, Next Button, dan Prev Button.
DPI Switching



Jika Anda mengganti DPI, maka warna pada scrool mouse akan berubah. Berikut ini gambarnya:

600 DPI, tidak berwarna

                                             
                                                           1200 DPI, warna Merah


                                                         1800 DPI, warna Hijau


                                                        2400 DPI, warna Kuning


Next/prev Button



Berikut ini spesifikasi lengkapnya:
·         4 DPI                      : 600, 1200, 1800, 2400
·         Menggunakan double magnetic ring
·         Golden platedUSB 2.0
·         Omron Microswitch
·         Panjang kabel 1600 meter
·         Berat mouse 31g
·         Avago A5050 IC + Sunplus CP 18B master MCU
·         Dimensi produk 125x75x44 mm
·         Plug n Play
·         5.000.000 kali usia pemakain tombol klik
PLUS:
1)      Switcable DPI up to 2400 DPI
2)      Warna DPI jelas
3)      Berat pas
4)      Nyaman di genggam
5)      Kabel berkualitas
6)      USB 2.0 Golden Plate
7)      Terjangkau 
MINUS:
1)      DPI hanya sampai 2400
2)      Sisi kanan mouse seperti menggunakan baha murahan
3)      Terbatasnya pilihan warna

Kesimpulan
Bagi mahasiswa yang berkantong cpas-pasan namun ingin mempunyai mouse gaming, saya sarankan untuk memilih mouse ini karena dengan harga yang terjangkau, kita sudah mendapatkan mouse dengan fitur yang lumayan lengkap.

Review Sony Ericsson M1i a.k.a Aspen
Akhirnya saya menemukan sebuah handphone dengan fitur lengkap tapi dengan harga terjangkau, setelah berputar-putar mengelilingi Plaza Jambu Dua Bogor akhirnya saya menemukan tempatnya. Di tempat itu saya mendapatkan Aspen ini dengan harga 1 juta pas sudah termasuk anti gores.
Berikut ini proses unboxingnya :








Handphone ini berbasiskan sistem operasi Windows Phone 6.5. handphone ini juga di lengkapai dengan kamera 3,2 MP, A-GPS, Microsoft Office Mobile, dan  dual input. Ukuran layar ini terbilang kecil, kira-kira (ukuran layar google) dan ketajam warnanya pun sangat rendah. Handphone ini hanya mendukung 65.536 warna tidak seperti handphone lain yang sudah mencapai 16 juta warna, dan yang lebih parahnya lagi masih resisteif. Untung saja di bekali stylush pen..
Spesifikasi:

GENERALNetworkGSM 850 / 900 / 1800 / 1900
HSDPA 850 / 900 / 2100
Announced
ProcessorQualcomm MSM 7227 600 MHz
SAR Rating
COLORAvailableIconic Black, White Silver
SIZEDimensions (mm)117 x 60 x 12.5
Weight (g)130
DISPLAYTypeTFT resistive touchscreen, 16M colors (65K effective)
Size320 x 240 pixels, 2.4 inches
Lines0
MenuFull QWERTY keyboard
DESIGNTypeBlok
AntennaFixed Internal
KEYSNavigationFull QWERTY Keyboard
QWERTYNo
Soft
OtherAccelerometer sensor for auto-rotate
Lighting
MEMORYPhonebookPractically unlimited entries and fields
Internal (MB)100 MB storage
ExpansionmicroSD (TransFlash), up to 16GB, 4GB included
BATTERYTypeNULL
Stand-by (hrs)Up to 450 h (2G) / Up to 600 h (3G)
TalkTime(min)Up to 600 min (2G) / Up to 480 min (3G)
RINGTONESPolyphonic
CustomizationYes
AUDIOFormatMP3/eAAC+/WAV/WMA player
MP3 PlayerYes
Voice
FM RadioYes
A2DPYes
VIDEOFormatMP4/H.264/H.263/WMV player
RecorderYes
TVNull
ENTERTAINMENTGamesYes
MESSAGINGSMSYes
Total SMS
MMSYes
EMSNo
EmailYes
IM
Push-To-Talk
CONNECTIVITYHSDPAYes, HSDPA; HSUPA
EDGEClass 10, 236.8 kbps
BluetoothYes, v2.1 with A2DP
3GYes
GPRSClass 10 (4+1/3+2 slots)
Infrared (IrDA)No
USB PortYes
WIFI/WLANYes, Wi-Fi 802.11b/g
Data CableYes
Data Modem
GPSNo
SOFTWAREJava (J2ME)Yes ,MIDP 2.0
WAPYes Ver 2.0
Platform OSWindows Mobile 6.5 - Windows Mobile 6.5.3 Professional
BrowserWAP 2.0/HTML (IE), RSS feeds
Predictive Text EntryT9
Speech Codes
PIM ApplicationVoice memo, Organizer
Others ApplicationPocket Office (Word, Excel, PowerPoint, OneNote, PDF viewer), Eco mate application, SEMC Greenheart Panel
PERSONALThemesNo Info.
Caller IDPhotocall
Profile IDYes
CAMERALens TypeCMOS , 3,2 Megapixel
Digital zoomYes
Max. Resolution2048x1536 pixels
FlashNo
Night ModeNo
Multi Shot
FrameTypes
Extra FeaturesSmart contrast
Photo Format
Front Camera



Plus :
·         Dual input, keypad fisik dan touchscreen.
·         A-GPS
·         Keypad empuk
·         Wifi, Bluetooth, dan GPS integrated
·         Kamera 3,2 MP
·         Control lightning
·         Ukuran yang besar
·         Stereo speaker
·         Baterai yang tahan lama (stand by 4 hari)

Minus :
·         Layar resistif
·         Hanya mendukung 65.536 warna
·         Layar kecil
·         No zoom
·         Layar kurang responsif

Dianggap Membatalkan Shalat Padahal Bukan


Dianggap Membatalkan Shalat Padahal Bukan
Ada beberapa perkara baik gerakan atau ucapan yang di izinkan, tetapi sebagian kalangan menganggapnya sebagai perkara yang mebatalkan solat. Ada yang menganggap gerakan lebih dari 3 kali akan membatalkan solat, tidak mematikan alat komunikasi , dan masih banyak lagi kesalah pahaman semisal sehingga perkara yang boleh bahkan di anjurkan di anggap sebagai larangan atau pembatal solat. Karena itu marilah kita simak pembahasan berikut tentang perkara-perkara yang tidak membatalkan solat, di antaranya:
1)      Menoleh untuk suatu kebutuhan
2)      Berisyarat dengan tanga untuk menjawab salam dan semisalnya.
3)      Membetulkan bacaan imam jika salah atau lupa
4)      Berta’awudh dan meludah kecil ke kiri tiga kali jika di ganggu setan
5)      Berjalan secukupnya jika ada kebutuhan
6)      Menggendong anak kecil
7)      Berbicara dengan sangkaan salatnya telah sempurna
8)      Mendeham.
9)      Bertasbih untuk laki-laki dan menepukan tangan bagi wanita.
10)   Menangis karena Allah
11)   Mematikan alat komunikasi menjadi keharusan


Prayogi Karindyka
10109622
3 KA 15

Sumber: Majalah Al Furqon 

Dosa Kecil Pun Bisa Menjadi Dosa Besar


Dosa Kecil Pun Bisa Menjadi Dosa Besar
1)      Definisi Dosa Kecil
Dosa bisa dikatakan kecil jika maksiat itu di bawah dosa besar maka ia di sebut doa kecil atau sebuah larangan yang tidak diiringi dengan ancaman, laknat, murka, atau hukuman.
2)      Jangan Sepelekan Dosa Kecil
Kita semua sepakat bahwa yang namanya dosa harus di jauhi, sama saja kecil apalagi dosa besar. Sebab Rasulullah bersabda:
“takutlah kalian akan tindakan orang yang mermehkan dosa. Sesungguhnya perumpaan orang yang meremehkan dosa bagaikan sekelompok orang yang singgah disebuah lembah, maka dia datang membawa kayu dan terus datan membawa kayu hingga mereka dapat memasak makanan mereka. Orang yang meremehkan dosa kapan saja disiksa pelakunya, pasti akan membinasakannya”.
Terlebih lagi dewasa ini banyak dari kalangan kaum muslimin yang meremehkan suatu perbuatan dosa karena angapan mereka dosanya kecil, dan boleh di langgar, padahal itu adalah sesuatu yang salah besar !.
Setan akan senantiasa membujuk manusia untuk melakukan dosa kecil hingga ia menganggap enteng dosa tersebut. Orang yang berbuat dosa besar dengan rasa takut, dia lebih baik ketimbang orang yang meremehkan dosa walaupun kecil.
3)      Sebab-sebab Dosa Kecil Menjadi Besar
a)      Dikerjakan terus menerus
b)      Senang dengan perbuatan maksiatnya
c)       Menganggap kecil dan meremehkan
d)      Jika yang mengerjakannya adalah orang yang menjadi panutan (seperti artis)
4)      Contoh-contoh dosa “kecil”
a)      Melihat wanita yang bukan mahramnya (QS. An-Nur[24]: 30-31)
b)      Keluar dari masjid setelah adzan tanpa alasan yg jelas
c)       Meludah di dalam masjid
d)      Solat dengan menahan hajat (seperti menahan BAB)



Prayogi Karindyka
10109622
3 KA 15

Sumber: Majalah Al Furqon

Minggu, 22 April 2012


Langkah PSSI dalam menghadapi sanksi FIFA
Saya yakin Anda semua masih ingat kekalahan telak timnas U-21 atas Bahrain dengan skor yang cukup mencengangkan, yaitu 10-0. Saat pertama kali saya melihat itu, saya merasa ada yang aneh. Saya yakin timnas tidak sebodoh itu melawan Bahrain. Kemampuan timnas kita bisa di bilang sama ataubahkan lebih baik dari timnas Bahrain, tapi mengapa skor bisa telak seperti itu? Hanya timnas U-21 dan PSSI yang bisa menjawabnya. Hal ini pun mendapat perhatian dari FIFA. Menurut mereka ada yang aneh dengan skor pertandingan tersebut. Sebelumnya, Badan Sepak Bola Dunia atau FIFA akan melakukan investigasi terkait pertandingan kualifikasi tersebut. FIFA curiga karena dari enam kali pertemuan terakhir kedua tim, Bahrain tidak pernah meraih kemenangan lebih dari dua gol. FIFA pun sempat meminta penjelasan dari PSSI.

IPL juga merupakan polemik yang berpotensi menjadi sanksi. FIFA telah mengangap kompetisi LPI itu sebagai kompetisi yang ilegal. Masih menurut PSSI, mereka mengklaim telah diberi wewenang penuh oleh FIFA untuk mengambil langkah-langkah cepat guna mengatasi masalah ini.
PSSI sudah mengambil beberapa tindakan untuk merespons petunjuk FIFA, di antaranya mencoret keanggotaan Persema Malang, PSM Makassar, dan Persibo Bojonegoro dari PSSI. Kemudian, induk sepak bola tertinggi Indonesia itu juga telah melarang pemain lokal yang bermain di LPI untuk membela timnas Indonesia, contohnya Irfan Bachdim (Persema).

Salah satu contoh sanksi FIFA adalah sanksi atas kapten timnas U-23 , Aji Santoso, Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) berupa larangan mendampingi tim dalam empat pertandingan internasional dan denda CHF 6.000 (enam ribu franc Swiss) atau sekitar Rp 60 juta.
Namun FIFA tidak akan meberikan sanksi kepada Indonesia, berikut kutipannya:


Asosiasi Sepak Bola Internasional (FIFA) tidak akan menjatuhkan sanksi kepada Indonesia. Informasi itu diperoleh pegiat Gerakan Reformasi Sepak Bola Nasional Indonesia dari Sekretaris Jenderal FIFA Jerome Valcke dalam pertemuan di markas FIFA, Zurich, Swiss, Minggu (29/5/2011).



"Confirm (dipastikan) tidak ada sanksi buat Indonesia dan tidak ada di agenda kongres. Saya baru bertemu Jerome Valcke," kata Farid Rahman, delegasi khusus Gerakan Reformasi Sepak Bola Nasional Indonesia (GRSNI), melalui pesan singkat (SMS), seusai bertemu Valcke. Untuk meyakinkan pertemuannya dengan "orang penting kedua" FIFA itu, ia mengirim fotonya bersama Valcke.

Prayogi Karindyka
10109622
3 KA 15

Sumber: bola.kompas.com

Pembangunan infrastruktur di Indonesia


Pembangunan infrastruktur di Indonesia

Infrastruktur merupakan sarana yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. Infrastruktur sendiri mempunyai peranan penting, yaitu penggerak ekonomi. Pembangunan infrastruktur  harus sejalan dengan kondisi perekonomian di suau negara.
Jika perekonomian di suatu daerah atau negara ingin meningkat, maka infrastruktur seperti jalan raya, pelabuhan, dan gedung-gedung harus berkembang dengan pesat. Di indonesia sendiri infrastruktur masih kurang merata, sebagian besar hanya berpusat di Indonesia bagian barat, terutama pulau Jawa, maka tak heran pulau Jawa di sesaki para manusia.
Jika di lihat, daerah timur Indonesia masih buruk insffastrukturnya. Padahal daerah timur Indonesia kaya akan SDA. Indonesia bagian timur akan sedikit merasa lega karena pemerintah akan memfokuskan pembangunan insfrastruktur pada 2012 ini. Sesuai dengan arah kebijakan dan sasaran pembangunan infrastruktur 2012, peningkatan kapasitas, kuantitas dan kualitas infrastruktur penunjang pembangunan akan difokuskan di Indonesia bagian timur.
Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Penanggulangan Kemiskinan, Kementerian PPN/Bappenas, Dr. Ir. Imron Bulkin, MRP, dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR RI, di Gedung DPR, Rabu (15/6).

Secara garis besar, ada tiga arah kebijakan infrastruktur 2012 yaitu meningkatkan pelayanan infrastruktur sesuai dengan SPM, mendukung peningkatan daya saing sektor riil, dan meningkatkan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS).

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas, Dr. Prasetijono Widjojo MJ, MA, juga menyampaikan paparannya terkait Prioritas Nasional 7, yaitu Iklim Investasi dan Iklim Usaha. “Tema prioritas 7 adalah peningkatan investasi melalui perbaikan kepastian hukum, penyederhanaan prosedur, perbaikan sistem informasi, dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK),” jelasnya.


Prayogi Karindyka
10109622
3 KA 15

Sumber : bappenas.go.id

Sabtu, 21 April 2012

Biaya Pilkada


Pemilihan kepala daerah atau pilkada ajang pemilihan kepala daerah yang di lakukan setiap 5 tahun sekali adalah sebuah proses “demokrasi” untuk memnentukan kepala daerah.  Pilkada mempunyai beberapa aturan yang telah di tetapkan olah pemerintah, yaitu dalam RUU baru:
1. Untuk Pemilihan Gubernur dilaksanakan oleh KPUD Provinsi dan DPRD Propinsi.
2. Untuk Pemilihan bupati/ walikota dipilih langsung, umum, bebas, rahasia,  jujur dan   adil  berasal dari asas pemilu
Secara sistematika penyusunan berdasarkan lampiran UU Nomor 10 Tahun 2004, draft ini kurang memenuhi karena tidak dicantumkan penjelasan baik penjelasan umum maupun penjelasan pasal-pasal atau ayat.
Dilihat dari pertimbangan hukum (konsideransi) draft ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya:
1.    Konsiderans huruf a belum mencerminkan landasan filosofis yang melatarbelakangi dibentuknya UU ini; apakah pelaksanaan atau penyelenggaran pemilihan kepala daerah yang selama ini dianggap atau dinilai tidak demokratis?. Kemudian, apakah keperluan akan pengaturan penyelenggaraan pilkada ini merupakan amanat konstitusional (UUD NRI Tahun 1945) karena konstruksi norma dalam Pasal 18 ayat (4) tidak secara tegas (eksplisit) memerintahkan untuk diatur lebih lanjut dengan UU, justru ayat (4) yang jelas dan nyata mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam UU (UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah)?.
2.    Konsiderans huruf b,belum terlihat konstatasi fakta yang sepenuhnya menjadi landasan pembentuknya UU ini. Apakah frase “sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan”  dapat diterima sebagai alasan sosiologis-yuridis yang tepat? Karena parameter/alat uji terhadap hal tersebut sangat sumir dan sulit terukur. Apakah dengan hanya berdasar pada alasan “ketidaksesuaian” tersebut perlu dibentuk UU tersendiri, apa tidak sebaiknya dengan penyempurnaan atau perubahan terhadap pengaturan mengenai Pilkada itu saja?.
3.    Konsiderans huruf c , mengenai rumusan “menetapkan” apakah draft ini nantinya jika telah disetujui bersama oleh DPR akan dilakukan penetapan oleh Presiden ataukan pengesahan?.jika mengacu UU No.10 Tahun 2004, rumusan konsiderans ini seharusnya menggunakan frase “...membentuk Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah”
Ada beberapa persoalan pokok dalam RUU tentang Pilkada ini, antara lain:
1.    Pasal 22 E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, apakah sudah tepat dicantumkan sebagai legal base, mengingat Pasal 22 E UUD secara normatif memuat aturan tentang pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD. Apakah dengan konstruksi norma seperti itu dapat dimaknai secara ekstensif bahwa rezim pilkada untuk memilih gubernur dan bupati/walikota termasuk (include) didalam regim pemilu sebagaimana Pasal 22 E tersebut.
2. Dalam RUU pilkada ini mencakup pemilihan Gubernur, dipertanyakan mengapa dalam hal ini mekanisme pemilihan wakil kepala daerah tidak diatur dalam RUU ini.
3. Selain itu juga pendanaan penyelenggaraan Pilkada di bebankan pada APBN dan APBD dengan  catatan  mekanisme batasan penggunaan APBN/APBD tetapi khusus untuk wakil gubernur, wakil bupati/ walikota diatur tersendiri atau terpisah dari RUU ini.
4.    Apakah tidak sebaiknya UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang pemerintahan masih perlu dicantumkan, dengan pertimbangan:
a.    Bahwa ketentuan mengenai Pilkada merupakan bagian (sub-bagian) dari materi pokok/substansi yang diatur dalam UU tersebut, dan pengaturan pilkada ini masih dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah.
b.   Bahwa berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2004 dalam  lampiran angka 27 yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
Sementara itu, untuk anggaran dana pilkada di ambil dari APBD sangatlah besar bisa mencapai puluhan hingga milyaran rupiah. Biaya pilkada yang terlalu besar dapat menjadi penyebab seorang kepala daerah melakuakn korupsi. Sementara itu gaji seorang kepala daerah tidak cukup untuk membayar keseluruha biaya pilkada, sehingga muncul pendapat kepala daerah melakukan korupsi  untuk membayar biaya pilkada.
Berikut ini saya lampirkan beberapa biaya pilkada di suatu kota antara 2007-2012:
1)            Kota Depok  Rp. 33 Milyar
2)            DKI Jakarta   Rp. 220 Milyar
3)            Magetan  Rp. 15 Milyar
4)            Madiun  29 Milyar

Dominasi perusahaan asing di Indonesia


Dominasi perusahaan asing di Indonesia
Dalam kesempatan kali ini saya ingin sedikit membahas dominasi asing dalam pengelolaan SDA di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, SDA Indonesia sangat melimpah ruah, hal ini membuat bangsa lain tertarik dengan Indonesia. Namun sayang, SDM kita jumlahnya masih sedikit ketimbang dengan SDAnya. Saya rasa dengan sedikitnya SDM pun kita masih bisa mengelola SDA kita dengan mandiri, namun banyak dari SDM kita yang memilih mengelola SDA negeri orang lain dengan alasan materi. Gak salah sih, zaman sekarang siapa sih yang tidak mau uang ?
Sejak zaman Alm Presiden Soekarno, banyak perusahaan asing yang ingin mengambil alih SDA Indonesia, namun Presiden Soekarno menolaknya, menurut dia perusahaan asing hanyalah monopoli keuangan, kapitalisme, dan neolib. Presiden Soekarno juga pernah menolak bantuan dari IMF yang menurut dia hanya akan memberati keuangan negara. Soekarno percayaan dengan kemampuan rakyatnya sendiri.



  Banyak perusahaan asing yang menekan kontrak dengan pemerintahan Indonesia sejak era pemerintahan Alm Soehartom hingga sekarang (Presiden SBY) telah mengakar di negeri ini, contoh saja Freeport, Chevron, Shell, Suzuki, Honda, Yamaha, dll.
Yang perlu di perhatikan adalah agar kepemilikan saham asing di industri nasional tidak begitu dominan, sebab bila itu terjadi  maka perekonomian nasinal bisa pincang.
Dominasi pihak asing kini semakin meluas dan menyebar pada sektor-sektor strategis perekonomian. Pemerintah disarankan menata ulang strategi pembangunan ekonomi agar hasilnya lebih merata dirasakan rakyat dan berdaya saing tinggi menghadapi persaingan global.
Per Maret 2011 pihak asing telah menguasai 50,6 persen aset perbankan nasional. Dengan demikian, sekitar Rp 1.551 triliun dari total aset perbankan Rp 3.065 triliun dikuasai asing. Secara perlahan porsi kepemilikan asing terus bertambah. Per Juni 2008 kepemilikan asing baru mencapai 47,02 persen.
Hanya 15 bank yang menguasai pangsa 85 persen. Dari 15 bank itu, sebagian sudah dimiliki asing. Dari total 121 bank umum, kepemilikan asing ada pada 47 bank dengan porsi bervariasi.
Tak hanya perbankan, asuransi juga didominasi asing. Dari 45 perusahaan asuransi jiwa yang beroperasi di Indonesia, tak sampai setengahnya yang murni milik Indonesia. Kalau dikelompokkan, dari asuransi jiwa yang ekuitasnya di atas Rp 750 miliar hampir semuanya usaha patungan. Dari sisi perolehan premi, lima besarnya adalah perusahaan asing.
Hal itu tak terlepas dari aturan pemerintah yang sangat liberal, memungkinkan pihak asing memiliki sampai 99 persen saham perbankan dan 80 persen saham perusahaan asuransi.
Pasar modal juga demikian. Total kepemilikan investor asing 60-70 persen dari semua saham perusahaan yang dicatatkan dan diperdagangkan di bursa efek.
Pada badan usaha milik negara (BUMN) pun demikian. Dari semua BUMN yang telah diprivatisasi, kepemilikan asing sudah mencapai 60 persen.
Lebih tragis lagi di sektor minyak dan gas. Porsi operator migas nasional hanya sekitar 25 persen, selebihnya 75 persen dikuasai pihak asing. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM menetapkan target porsi operator oleh perusahaan nasional mencapai 50 persen pada 2025.
Tinggal masalah teknis. Karena tak gampang asing dipaksa melepaskan kepemilikannya begitu saja. Jadi ya pakai tenggat waktu yang cukup misalnya 10 tahun harus dilepas ke pihak nasional dalam porsi tertentu. Dan mudah-mudahan di kurun waktu tersebut swasta nasional juga sudah punya sumber keuangan yang cukup untuk membeli saham asing tersebut.

Dengan kepemilikan nasional yang lebih dari asing pada sektor-sektor strategis, diyakini perputaran perekonomian nasional akan semakin kuat dan baik. Kebangkitan ekonomi nasional yang diinginkan banyak orang akan benar-benar terjadi.

Tapi benarkah akan seperti itu? Semuanya kembali pada mentalitas bangsa dan kepemimpinan nasional. Indonesia pernah melakukan nasionalisasi kepemilikan asing di masa lalu. Dan kemudian kembali asing mendominasi. Jangan-jangan permasalahannya bukan pada berapa besar kepemilikan nasional, tapi bagaimana mengelola seberapapun yang kita miliki.

Prayogi Karindyka
10109622
3 KA 15
Sumber:
1)      Kompas.com
2)      Kaskus.us

Selasa, 03 April 2012

Topik Penulisan Ilmiah

Topik Penulisan Ilmiah
Penulisan ilmiah, ya itulah hal yang paling di cemaskan oleh mahasasiswa, bagaimana tidak? Mereka harus membuah sebuah karya tulis yang harus mengikuti beberapa peraturan ketat dan di tambah lagi dengan sulitnya persetujuan dari dosen pembimbing. Sebenarnya PI itu sesuatu yang tidak perlu di cemaskan asalkan kita mengikuti prosedur penulisan dengan baik dan terjadwal.
Saya yakin, masih sangat banyak mahasiswa yang belum siap membuat PI. Jangankan membuat, temanya pun sebagian dari mereka masih banyak yang belum tahu. Banyak dari mahasiswa yang mencari referensi di perpustakaan, internet, seminar, dan lain-lain. Biasanya di perpustakaan, mahasiswa akan banyak menemukan referensi.
Saya sendiri sebagaia mahasiswa semester 6 sudah memiliki beberapa rancangan PI, yaitu :
1.        Berbasis Android
 Tema : Parental Control
 Judul : SMS Tracker

Aplikasi ini di tunjukan untuk orang tua yang ingin mengontrol seluruh traffic SMS sang anak seperti yang kita ketahui, anak-anak (terutama ABG) sangat gemar sekali SMSan (walaupun ada BBM, WhatsApp, YM, dan Catfish), tentu saja hal ini sangat mengganggu proses mereka belajar. Bisa saja seharian mereka hanya ber SMSan. Hal ini yang sangat di sesalkan oleh orang tua. Dengan aplikasi ini, orang tua dapat mengontrol seberapa banyak SMS yang di kirimkan anak mereka. Contohnya jika si anak mengirmkan SMS lebih dari 200 SMS/12 jam, maka aplikasi ini akan mengirimkan SMS ke nomor rujukan(bisa nomor ayah/ibu) yang isinya “Anak Anda telah mengirimkan SMS lebih dari 200 SMS”. Jika si anak mempunyai seorang kekasih, maka aplikasi ini bisa di setting sesuai keinginan orang tua. Aplikasi ini menyediakan fitur VVIP, orang tua tinggal memasukan nomor yang ingin di pantau dan seberapa banyak pemberitahuan SMS yang di kirim oleh anak. jika si anak mengirimkan SMS lebih dari 250 SMS ke nomor sang kekasih, maka aplikasi akan mengirimkan SMS ke hp orang tua dengan bunyi “Anak Anda telah mengirimkan SMS sebanyak 250 ke pacarnya”. Aplikasi ini di rencanakan mempunyai fitur Add Number yang mengkhususkan pemantau sebuah nomor.

2.       Berbasis Android/Windows
Tema : Kamus
Judul : Kamus Komputer

Aplikasi ini terinspirasi dari teman saya yang tidak mengerti beberapa istilah computer. Contohnya teman saya tidak mengerti apa itu Operating System. Dan lalu saya berfiki, “oh iya…, sepertinya kamus computer akan menjadi referansi gw nih”. Aplikasi ini berisi 2 buah fitur, yaitu kamus itu sendiri, dan beberapa tutorial permasalahan computer.
Aplikasi ini di tunjukan bagi mereka yang masih sangat awam terhadap computer dan yang masih takut untuk mengutak-atik computer. Saya yakin aplikasi ini akan sangat bermanfaat. Amin.

3.       Berbasis Android/Windows
Tema : Introducing a personal computer
Judul: Pengenalan body PC

Aplikasi ini di peruntukan bagi mereka yang ini mengenal struktur sebuah PC. Dimana aplikasi ini akan berisi struktur PC, yaitu monitor, CPU, keyboard, mouse, slot/port, isi motherboard, dll


 Nama : Prayogi Karindyka
 Kelas  : 3 KA 15
 NPM  : 10109622